-->
  • Jelajahi

    Copyright © Id-news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Misteri sejoli! Jenderal Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa Dipecat

    id-newsid
    Saturday, December 25, 2021, December 25, 2021 WIB Last Updated 2021-12-25T21:46:53Z
    Jenderal Andika perkasa hadi-salsa
    Misteri sejoli! Jenderal Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Penabrak Handi-Salsa Dipecat. Sumber Tribun Jateng.


    Id-newsid - Jenderal TNI Andika Perkasa meminta anggota TNI penabrak Handi dan Salsa untuk Di pecat.


    Panglima TNI itu juga menginstruksikan agar terhadap ketiganya dilakukan penuntutan hukum maksimal sesuai dengan tindak Pidananya.


    Melansir Kanal YouTube Tribun Jateng - Tiga anggota TNI AD diduga penabrak dan pembuang sejoli hadisaputra 18 tahun dan Salsabila 14 tahun bakal diproses hukum.


    Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun meminta ketiganya untuk diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.


    Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya.


    Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur Jenderal TNI, untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.


    Hal itu disampaikan oleh Kepala pusat penerangan TNI Mayor Jenderal perantara Santosa pada Jumat 24 Desember 2021.


    Perantara menyebut, tiga anggota TNI AD itu kini tengah menjalani proses hukum.


    Pertama Kolonel Infantri ( P ) anggota Korem Gorontalo Kodam Merdeka, ia ditangani Polisi Militer Kodam Merdeka Manado.


    Kemudian Kopral dua D A anggota Kodim Gunungkidul Kodam Diponegoro, dan Kopral dua Ahmad anggota Kodim Demak Kodam Diponegoro, ditangani Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.


    Perantara mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu melanggar pasal 310 dan 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.


    Kemudian pasal ( 181 ) pasal ( 359 ) pasal ( 338 ) dan pasal ( 340 KUHP ) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.


    Diberitakan sebelumnya Kabid humas Polda Jawa Barat Kombes Pol RI a Chaniago, mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI-AD.


    Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.


    Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga sudah menyerahkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli hadi Saputra dan Salsabil di Nagreg kabupaten Bandung Kodam 3 Siliwangi.


    Hadi dan Salsha adalah pasangan sejoli yang mengalami kecelakaan di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Rabu 8 Desember Lalu.


    Setelah menabrak korban, pelaku membuang jasad keduanya ke sungai Serayu Di titik berbeda pada Sabtu 11 Desember 2021.


    Berhari-hari pihak keluarga berkeliling ke sejumlah rumah sakit dan Puskesmas untuk mencari keberadaan korban, namun mayat mereka ditemukan di aliran kali Serayu Banyumas Jawa Tengah.


    Hadi saputra ditemukan tewas di sungai Serayu desa banjar parakan, Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.


    Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara sungai Serayu Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.


    Sumber: Kanal YT Tribun Jateng update

    Komentar

    Tampilkan

    News Update

    close